Pada kenyataanya :
- KDRT saat ini menjadi trend dalam kehidupan rumah tangga, kebanyakan suami menganggap kekerasan yang dilakukan terhadap istri atau anaknya adalah hal yang biasa.
- Hal tersebut karena tidak tau /kurang pedulinya masyarakat akanadanya UU PKDRT yang telah diberlakukan di Negara kita yaitu UU No.23.tahun 2004 dan kurang meluasnya sosialisasi tentang KDRT kepada masyarakat.
- Di Polres Batu dalam 1 bulan ada 3-4 orang ( istri ) yang melaporkan terjadinya KDRT terhadap dirinya.
- KDRT banyak terjadi pada rumah tangga yang mempunyai permasalahan ekonomi.
- Adanya kesenjangan sosial antara suami istri.
Penyebab Terjadinya KDRT antara lain :
- Masalah ekonomi
- Kurangnya komunikasi antara suami dan istri
- Adanya WIL atau PIL
- tidak adanya kecocokan antara suami /istri dengan mertua yang tinggal 1 (satu) rumah.
- Rasa ego yang berlebihan pada istri yang bekerja dan gajinya melebihi suami.
- Kurang harmonis dalam hubungan seksual
- Sering terjadi dalam rumah tangga yang baru seumur jagung ( 1 - 5 ) tahun
- Usia yang terlalu muda antara suami dan istri ( belum Dewasa )
- Kurangnya tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga sehingga tidak dapat melindungi istri dan anaknya.
Terdapat baru-baru ini KDRT dalam rumah tangga yang terjadi pada pernikahan rumah tangga yang telah mencapai 25 tahun lebih, padahal sebelumnya tidak pernah terjadi KDRT.
BalasHapusBagaimana solusi mengatasi permasalahan tersebut?