Wong mBatu yang berusia 17 tahun atau lebih atau yang sudah atau pernah menikah sebelum ber-KTP (Bagi yang sudah ber-KTP tapi hilang agar disertai surat kehilangan dari POLRI)
Langkah 1
1 Meminta surat pengantar RT/RW
2 Membawa KK(Kartu Keluarga) asli dan fotocopy KK
3 Membawa pas photo 3x4 (berwarna) sebanyak 3 lembar
-Desa/ Kelurahan
-Kecamatan
-Dinas
Langkah 2
- M em bawa surat pengantar RT/RW disertai kelengkapanya
- Mengisi fo rmulir KTP (Kp1)
- Desa / kelurahan meneliti dan mengesahkan.
Langkah 3
- Membawa formulir Kp.1 yang telah disahkan dari desa / kelurahan disertai kelengkapanya(pas photo+foto copy KK)
- Kecamatan meneliti dan mengesahkan.
Langkah 4
· Membawa formulir Kp .1 yang telah disahkan desa/kelurahan dan kecamatan disertai kelengkapannya
· Dinas meneliti dan memproses KTP dengan keterangan waktu proses 2hari kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar