Welcome to the Earth .... --- Salam Warkop ---

Halaman

Rabu, 23 Februari 2011

Pengurusan KTP


Wong mBatu yang berusia 17 tahun atau lebih atau yang sudah atau pernah menikah sebelum ber-KTP (Bagi yang sudah ber-KTP tapi hilang agar disertai surat kehilangan dari POLRI)
Langkah 1

1 Meminta surat pengantar RT/RW
2 Membawa KK(Kartu Keluarga) asli dan fotocopy KK
3 Membawa pas photo 3x4 (berwarna) sebanyak 3 lembar
-Desa/ Kelurahan
-Kecamatan
-Dinas
Langkah 2

  1. M em bawa surat pengantar RT/RW disertai kelengkapanya
  2. Mengisi fo rmulir KTP (Kp1)
  3. Desa / kelurahan meneliti dan mengesahkan.
Langkah 3

  1. Membawa formulir Kp.1 yang telah disahkan dari desa / kelurahan disertai kelengkapanya(pas photo+foto copy KK)
  2. Kecamatan meneliti dan mengesahkan.
Langkah 4

·         Membawa formulir Kp .1 yang telah disahkan desa/kelurahan dan kecamatan disertai kelengkapannya
·         Dinas meneliti dan memproses KTP dengan keterangan waktu proses 2hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar