Welcome to the Earth .... --- Salam Warkop ---

Halaman

Jumat, 09 September 2011

Karyawan ATV Pilih Keluar


Buntut Kerjasama dengan Pihak TV Jakarta
BATU – Kerja sama antara Dewan Pengawas ATV dengan pihak ketiga, tidak hanya membuat anggota DPRD Kota Batu berang. Sejumlah karyawan atau pegawai stasiun TV milik Pemkot ini, juga resah. Masalahnya mereka harus tunduk pada manajemen baru, tanpa bisa mengedepankan berita atau acara tentang kota ini.
Keresahan pegawai atau karyawan ATV itu, diwujudkan dengan niatan berpindah dari ATV. Malahan diam-diam pegawai sudah melobi SKPD lain, yang siap menampung mereka. Lobi-lobi itu, dilakukan oleh karyawan atau pegawai dengan status PNS. Sedangkan pegawai yang masih berstatus honorer, malah belum jelas dengan nasibnya.
‘’Percuma saja kami tetap bertahan di ATV, kalau tidak bisa mengangkat potensi Kota Batu. Lebih baik kami pindah saja dari ATV dan ikut di SKPD lain,’’ tegas salah satu pegawai ATV yang enggan disebut namanya.
Malahan beberapa pegawai sudah dipindah dari lingkungan Kota Batu, dan bertugas di wilayah Kabupaten Malang atau Kota Malang. Padahal seorang PNS, tidak boleh pindah dari sebuah kota atau kabupaten seiring adanya otonomi daerah.
Beberapa SKPD yang menjadi incaran para pegawai atau karyawan itu, antara lain Sekretariat Dewan Sekwan, KPU hingga Humas dan Protokoler. Hanya saja SKPD-SKPD tersebut, tidak mudah menerima mereka karena kondisi pegawai sudah penuh.
‘’ Memang ada pegawai di ATV, yang sudah melakukan lobi-lobi. Namun jumlah pegawai di sini (KPU) nampaknya sudah cukup. Masalahnya selain ada PNS dari lingkungan Pemkot, ada juga PNS dari Pemerintah Pusat,’’ jelas Suprianto, anggota KPU Kota Batu.
Sementara untuk pegawai dengan status honorer, mereka belum tahu berapa honor yang akan diberikan oleh manajemen baru. Apalagi mereka juga ada yang sudah dipindah ke luar kota, sehingga biaya operasional dan biaya hidup tentu lebih besar.
Abu Sufyan Kepala BKD menjelaskan, keputusan pegawai akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan dan Informatika sebagai SKPD yang menaungi ATV. Dinas tentu bisa menarik pegawai yang statusnya sudah PNS ke SKPD, atau mereka tetap berada di ATV.
‘’Kalau mereka tetap di ATV, berarti statusnya adalah DPK (Diperbantukan). Pegawai itu tetap mendapatkan hak-haknya sebagai PNS. Sedangkan pegawai non PNS, mereka tentu mengikuti kebijakan manajemen,’’ tegas Abu Sufyan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar