Welcome to the Earth .... --- Salam Warkop ---

Halaman

Jumat, 08 Juli 2011

Polres Batu Resmikan Kantor Pelayanan BPKB Online

POLRES BATU RESMIKAN KANTOR PELAYANAN BPKB ONLINE
Pelayanan administrasi kendaraan baru maupun mutasi nampaknya dapat dilaksanakan secara cepat dan efisien , hal ini seiring dengan diresmikannya kantor pelayanan BPKB online di Mapolsek Batu. Peresmian tersebut langsung dilakukan oleh kapolres batu . seluruh pelayanan administrasi kendaraan baru maupun mutasi dapat dijalankan secara terpusat di kantor baru ini.
Jika sebelumnya pelayanan BPKB online ditempatkan di lantai 2 kantor Samsat Batu , kini seluruhnya dipindah di kantor yang baru di areal Mapolsek batu , dan kehadiran kantor baru menjadi optimalisasi pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat . sehingga kantor ini sangat disyukuri oleh satlantas utamanya regident dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kapolres Batu didampingi jajaran, yang selanjutnya dilakukan peninjauan terhadap kantor baru BPKB online, karena kepindahan pelayanan ke kantor baru ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya untuk mengurus kendaraan bermotornya baik itu kendaraan roda dua mapupun roda 4 atau lebih , hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Batu, AKBP. Gatot Soegeng Soesanto.
Kasatlantas AKP. Oskar Syamsuddin, mengungkapkan , kehadiran kantor baru BPKB online ini diharapkan, dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kendaraan bermotor ,utamanya dalam kepengurusan kendaraan baru, balik nama kendaraan maupun mutasi kendaraan bermotor , terlebih BPKB online ini juga dapat dilakukan pelayanan lintas antar kota, sehingga warga nantinya dapat dilayani pengurusan BPKBnya secara cepat dan tepat.
Samsat Kota Batu menginformasikan , jenis dan tarif penerbitan BPKB , untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 baru dan ganti kepemilikan sebesar 80 ribu per penerbitan , sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, baru dan ganti kepemilikan dikenakan 100 ribu per penerbitan. demikian juga mekanisme pendaftaran kendaraan baru, mulai berkas lengkap pemohon, menuju pokja pendaftaran, reg entry, cetak k.i. , editor, cetak BPKB, korektor, verifikasi, pengesahan dan selesai diserahkan ke pemohon untuk selanjutnya pengurusan di samsat , dimana seluruh arsip dimasukkan di gudang berkas BPKB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar