BATU – Walikota Batu, Eddy Rumpoko, merombak Agropolitan Televisi (ATV) menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Dewan Pengawas pun telah dikukuhkan. Yakni, Syamsul Huda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi ketua, dengan anggota Eko Suhartono (Kabag Pembangunan) dan Dwi Martono Arlianto (Komisaris PT BWR). Pengekukuhan dewan pengawas itu melalui SK Wali Kota Batu No: 180/91/KEP/422.012/2011. Syamsul ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, karena pengalaman mengelola ATV saat masih menjabat Kepala Dinas Kominfo. Sedangkan Eko juga punya pengalaman sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokoler, serta Dwi Martono adalah dewan pengawas dari unsur masyarakat. Dalam bidang kehumasan, Eko Suhartono sukses mengelola majalah internal Pemkot Batu 'Panderman'. Majalah tersebut, pernah menyabet predikat majalah terbaik tingkat nasional internal lembaga pemerintahan. Sedangkan Anton, panggilan akrab Dwi Martono sedang getol mengelola BUMD, yakni PT BWR. Eddy menginginkan dewan pengawas terus memantau perkembangan ATV dalam hal penyiaran yang independen, wahana hiburan serta kontrol sosial. Namun demikian, ATV tidak boleh menjadi media berpolitik, apalagi politik dilakukan oleh seorang PNS. ‘’PNS tidak boleh berpolitik, baik memberikan dukungan maupun berpolitik praktis. Begitu juga dengan ATV tetap harus menjaga independensinya,’’ tegas Eddy Rumpoko. Selain itu, ATV diharapkan semakin mandiri sehingga tidak akan terus menginduk dana dari APBD Kota Batu. Hanya saja semua itu harus dilakukan secara bertahap, karena ATV masih membutuhkan anggaran untuk kelengkapan penyiaran. |
Minggu, 29 Mei 2011
Dewan Pengawas ATV Dikukuhkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ehhh,,
BalasHapusguwe nggak stuju atv digabung ama kompas tv